"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3).
Dan sesuai Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (lebih-lebih wirausahawan / pegawai). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kekuatan uang / finansial terbatas.
Demikian juga sesuai dgn UU-RI No.20 Th.2003 pada Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya pd Penjelasan UURI terkait diterangkan : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Tujuan menyelenggarakan Program Kuliah Karyawan ini
Untuk melaksanakan amanat Undang2 Dasar 45 pd Pasal 31 serta UU-RI No.20 Th.2003 tsb PTS tersebut menyelenggarakan Program Kuliah Karyawan (Hybrid) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dengan memberi kesempatan seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3, Sarjana (S-1) atau setaraf, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kekuatan uang / finansial terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke program Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga / D3 atau S2 (Pascasarjana) pada jurusan yang diminati, secara layak dan berkualitas sebagaimana keunggulan PTS tersebut. Juga Uang kuliahnya (silakan klik) dibuat agar dapat membantu masyarakat, dikarenakan selain diringankan dgn subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas kredit uang studi tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sesuai kekuatan uang / finansial calon mahasiswa.
Sistem pendidikan tinggi Program Kuliah Karyawan diselenggarakan dgn terampil serta profesional serta sangat layak bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga bagi yang bukan karyawan. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen (guru besar) di ruang kelas, juga menggunakan beragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan tinggi sesuai masa studinya.
Lulusan Program Kuliah Karyawan keahlian penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang lengkap; meningkatkan sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penuntasan solusi masalah mengacu alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian melakukan beraneka ragam penelitian dasar dan juga terapan.
Lulusan Program Kuliah Karyawan mempunyai keahlian di dalam memutuskan penuntasan masalah beserta meningkatkan pengetahuannya. Hal tsb karena lulusan Program Kuliah Karyawan disiapkan menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) sebagaimana dengan jurusannya, yang dapat memajukan kualitas dirinya dgn berbekal ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni.
Tags (tagged): tujuan, beasiswa, sarjana, d3, s2, program, kuliah, karyawan, hybrid, kuliah karyawan, tujuan konten undang2, dasar 45, pd, pasal 31 ayat, 3 sesuai, peserta, didik belajar sambil, bekerja tujuan, layak, berkualitas sebagaimana keunggulan, pts, menggunakan, beragam, metode efektif melalui, tugas perorangan, teoritis, konsepsional terbaru mempunyai